ghibah ( menggunjing )
diperbolehkan secara syar'i selama dipergunakan untuk
mencapai tujuan yang benar yang mana tak ada cara lain
kecuali dengan cara ini.
Ada beberapa hal yang diperbolehkan ghibah yakni :
1.Mengadukan penganiayaan Orang yang didzalimi diperbolehkan mengadukan
penganiayaan terhadap dirinya kepada penguasa, hakim atau
siapapun yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara
dengan mengatakan secara terperinci segala kejahatan
pelakunya.
2. Meminta pertolongan untuk mengubah kemungkaran agar
kembali ke jalan kebenaran. Misalnya meminta tolong kepada seseorang/ beberapa orang
untuk mencegah tindak kejahatan Si Fulan karena telah
berbuat begini , begitu dan seterusnya secara terperinci.
3. Meminta Fatwa misalnya mengatakan kepada ustadz / siapapun yang ahli
dalam bidangnya bahwa Si Fulan berbuat begini dan begitu
bagaimana hukumnya ? Dan tindakan apa yang seharusnya
kita lakukan untuk mengatasi persoalan ini? Namun lebih
utama tidak menyebutkan nama pelakunya untuk bab
meminta fatwa ini. 4. Memperingatkan sesama muslim dari kejelekan dan
menasehatinya
Misalnya: ~ bermusyawarah hendak menikahi seseorang, bekerjasama
atau bertetangga dengannya. Bagi yang diajak
bermusyawarah diperbolehkan menceritakan kekurangan
seseorang dengan maksud memberi nasehat, saran terbaik
atau jalan keluar dari persoalan.
~ melaporkan kepada pejabat yang berwenang jika ada
penguasa setempat yang tidak amanah dalam memegang
kekuasaan atau menyalahgunakan kekuasaan dengan maksud
agar istiqamah dalam menjalankan tugas.
5. Bila melihat orang yang mengerjakan kejahatan secara
terang-terangan. Misalnya: kita boleh menceritakan kejahatan seseorang
perihal pungutan liar, perampokan, perampasan dll apabila
dilakukan secara terang terangan dengan maksud agar orang
lain waspada.
6. Memberitahukan kepada orang lain yang dikenal dengan
julukan/ ciri tertentu. Misalnya: jika Si Fulan hilang kita boleh menceritakan kepada
orang lain dengan julukan yang sudah dikenal atau ciri
tertentu agar bisa segera ditemukan.
۩۞۩ஜ۩۞۩۩۞۩۩۩۞۩ஜ۩۞۩۩۞۩۩۩۞۩ஜ۩۞۩۩۞۩۩۩۞۩ஜ۩۞۩۩۞۩۩۩۞۩ஜ۩۞۩۩۞۩
0 komentar:
Posting Komentar