SURAT
KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
:
|
|
Usia
|
:
|
|
Agama
|
:
|
|
Pendidikan
|
:
|
|
Pekerjaan
|
:
|
|
Alamat
|
:
|
|
Selanjutnya
disebut sebagai: ----------------------------------------------------------PEMBERI KUASA
Dengan ini
mengaku dan menyatakan memilih domisili hukum dan memberikan kuasa
kepada:
ABCDE, SH, MH
Merupakan Advokat /
Pengacara dan Konsultan Hukum
dan Mediator pada Kantor Hukum LAW FIRM ABCD & PARTNERS Jln . Kusumanegara
Nomor 80 Warungboto, Umbulharjo,
Kota Yogyakarta Hp: 08XXXXXX. Baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selajutnya
disebut sebagai: ---------------------------------------------PENERIMA KUASA
--------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjadi
Kuasa Hukum dalam perkara : PERDATA
Mewakili, Mendampingi, Memberikan Bantuan Hukum dalam mengurus
kepentingan hukum saya
sebagai ……………… untuk
mengajukan ……………………………. berlawanan dengan ……………………………., Usia: …………., Agama ………………,
Pendidikan ………………………….., Pekerjaan Karyawan Swasta, Berdomisili ………………….. RT:….
RW:….. Kelurahan/Desa: ……………, Kecamatan: …..………., Kabupaten/Kota: ………………,
Provinsi …………………………. Pada Wilayah Hukum Pengadilan
…………………………..
Sehubungan hal tersebut di atas maka kepada PENERIMA KUASA ini kami berikan hak dan wewenang penuh untuk: mewakili pemberi kuasa Menemui, menghadap dan berbicara di depan Pejabat Berwenang
baik Intansi Negeri maupun Swasta, Pejabat Peradilan dimana perkara ini akan
diperiksa, Mengupayakan Perdamaian, Mewakili dalam Mediasi, serta Menandatangani Kesepakatan Perdamaian, mengajukan segala permohonan yang bersangkutan langsung dengan perkara
pemberi kuasa, memberi segala keterangan yang diminta, membuat dan
menandatangani surat-surat, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi,
menolak bukti-bukti dan saksi dalam keterangan yang tidak benar, Menerima
Putusan, Mewakili dalam Pengambilan Surat Menyurat, dan atau dengan kata lain
Penerima Kuasa berhak menempuh segala cara
dan Upaya Hukum yang dianggap perlu bagi kepentingan Pemberi Kuasa sepanjang di
benarkan Hukum yang berlaku.
Dan kepadanya diberikan pula hak “Substitusi” sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.
Yogyakarta, ..., ……., ……
Penerima Kuasa
(ABCDE SH., MH)
|
Pemberi Kuasa
(………………………………….)
|
0 komentar:
Posting Komentar