Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Selasa, 24 April 2012

ingin bersamamu bunda :)

aku ingin selalu melihatmu tsenyum
Sejak mataku terbuka di pagi hari
hingga aku tertidur dmalam hari

Aku ingn sll mlihatmu ttawa
Dkala engkau bahagia dsisiku
Ataupun kau lelah dhadapku

Aku ingin sll menatap kdua matamu
Yang bening menyejukan jiwa
Yang indah mdamaikan kalbu

Aku ingin mendengar suara merdumu
Mengalunan doa kdamaian hdpku
Membisikan kata kasih syg bg ku

Semua ingin ku rasakan
Bersama mu dari detik ke detik
Tak ingin ku lihat tangismu
Tak ingin ku dengar keluhmu
Ingin ku mampu sll mdampingimu
Dalam menjalani takdir yg TUHAN beri


Minggu, 22 April 2012

catatan hati

TUHAN menghendaki kita berjumpa
Meski tidak bertatap mata
TUHAN menciptakan rasa sayang
Meski tidak kita bersentuhan

Cinta adalah bagian dari anugrahNYA
Cinta yang merupakan keagungan
Ketika cinta membuat kita sempurna
Menyembuhkan hati yg sakit
Menghapus malas yg mendera
Mendekatkan ht dg sang pencipta
Menguatkan yang lemah
Melengkapi yang kurang
Menghiasi gelap kehidupan
Dan menjaga kesucian cinta

Kasih,
kau semangatku untuk melangkah
Kau ajari aku tentang kehidupan ini
Kau membuatku sabar, dan ikhlas
Kau membuatku damai dan tenang
Tak sbutir pun air mataku , kau biarkan menetes sia-sia

Kasih,
Jaga selalu mimpi kita
Bila TUHAN tdk bkehendak
Biarlah kisah itu terbingkai indah dalam kenangan
Karena kini bagiku, Kau begitu indah dan berharga

Sabtu, 21 April 2012

Ketika Langkahnya Berhenti

Hati siapa yang tak hancur, ketika seorang yang dicintainya tak lagi mampu untuk melangkahkan kakinya. Hanya bisa terbaring dengan rasa  lelah yang luar biasa. Andai aku punya kuasa  untuk mengembalikan waktu takkan  terjadi hal demikian. Dia kan tetap melangkah dengan riang,semangatnya tetap membara mengiringi masa penghabisannya. Andai aku  punya daya ingin  kuminta mereka kembalikan kekuatannya, agar dia tetap mampu berjalan mengitari waktu hingga waktunya berhenti. Tiada yang bisa kulakukan selain berdoa dan menangisi ini.

Bunda sakit diare sudah beberapa hari, sudah diobatin ini itu, sudahdibawa kedokter sana sini.  Disatu sisi Bunda mengidap  penyakit diabetes. Memang saat dibawa ke rumah sakit, kondisinya tak sesempurna  kebanyakan orang. Maka dari itu kami membawanya kerumah sakit, berharap agar kesehatannya pulih. Nyatanya, bukannya membaik malah semakin memburuk. Pihak Rumah sakit seharusnya bertanggung jawab atas kelalaian dokter  dalam bertindak. Sudah tau langkahnya salah,  pihak rumah sakit melarang pelepasan pasien. Kami diangkap menyalahi prosedur. Prosedur yang mana?? Harus menunggu berapa lama?? Tak lihatkah tangan dan kaki kiri Bunda telah  melumpuh?? Ini bagian dari kenyataan yang paling menyakitkan.

Pada akhirnya Bunda dirujuk di Rumah Sakit Umum Pusat Kota. Kelumpuhan mendadak disebabkan kadar gula dalam darah yang naik hingga lebih dari 400. Padahal di rumah sakit sebelumnya sudah diberitahu oleh pihak keluarga bahwa  Bunda biasa menggunakan insulin suntik, namun pihak dokter semena-mena mengganti dengan obat-obatan. Alhamdulillah, kondisi kritis di RSUP telah kembali normal meski tangan dan kaki kirinya belum mampu digerakkan. Bunda dirawat inap di RSUP hingga lebih dari seminggu.

Semua sudah terlanjur,  kini kondisinya tak mungkinpulih, hanya kemungkinan kecil hal itu terjadi.Siapakah yang salah?? Sudahlah... Ini takdir!! Aku yakin ada banyak hikmah dibalik cobaan yang akan bergulir panjang ini.                                     

Sinar diujung Senja

desir ombak mengalunkan kepedihan
Menghantam badai kehidupan
Seolah memintaku membenamkan diri
Dalam kerapuhan langkahku

Sinar mentari melukis kepenatan
Menghapus harapan diujung malam
Seolah memintaku tuk mengakhiri
Mimpi yg thapus oleh knyataan

TUHAN aku hambaMU yang lemah
yang takkan btahan tanpa kasihMU
TUHAN hatiku kini merapuh
nmun kuingin KAU mnggenggamnya erat

TUHAN lindungilah pelita hatiku
Jangan redupkan sinarnya,
TUHAN peluklah asaku
Jangan biarkan aku menyerah

Setiap nafasnya adalah syukurku
Setiap senyumnya adalah semangatku
Setiap butir air matanya adalah lukaku
Dan setiap harapannya adalah doa ku

TUHAN ,
izinkan aku membahagiakannya
Diakhir pjalanan hidup nya ddunia :)

Minggu, 15 April 2012

semangat masa depan :)

setiap liku kehidupan adalah takdir
Dimana ada suka pasti ada duka
Saat ada akibat sebelmunya ada sebab
TUHAN telah mciptakan keseimbangan
Agar kehidupan tak menjadi hitam
Dan tak sesempurna putih

Setiap langkah yang dialami
Adalah sebuah karunia NYA
tiada satupun yg terjadi
Tanpa kehendakNYA

Ketika kabut menutup indahnya langit
Ketika pijar mentari tak lg sempurna
Akan selalu ada harapan dihari esok
Bagi yang mau bertindak dan berubah

Saat kelam menghantui
Akan ada dua jalan yg menerangi
Semua kan kembali dalam kebenaran
Bagi yang ingin menemukannya

Dan setiap masa lalu
Adalah kenangan yang berharga
Darinya terdapat ilmu
Bagi yang mau memahami
Masa lalu adalah peta masa depan

Percayalah . Tiada kata terlambat untuk berubah .
Selama TUHAN msh mnghendaki wktu
Selama itu ksempatan ada

My love :) u are my everything ...
I will always stay for u ..
I promise it :)

Minggu, 01 April 2012

Boleh tidaknya Dana Talangan Haji


Ibadah haji termasuk ibadah suci yang terdapat dalam rukun Islam yang lima. Maka, ibadah haji menjadi salah satu ibadah yang harus dijalani oleh umat muslim yang mampu. Dari sini jumlah jama’ah haji pun membludak. Untuk mendapatkan kuota secepatnya, para nasabah berinisiatif untuk mencari dana untuk digunakan sebagai talangan terlebih dahulu guna mendaftarkan dirinya di kementrian agama secepatnya. Di sinilah mulai timbul nilai ekonomis dari ibadah haji dan dimanfaatkan dengan baik oleh sektor perbankan, tak ketinggalan perbankan syariah. Perbankan syariah mengeluarkan produk dana talangan haji yang tentu saja memiliki nilai komersial yang berorientasi profit. Dengan demikian, berkembanglah produk dana talangan haji di bank syariah.
Dana talangan haji dalam perbankan memiliki berbagai istilah. Secara garis besar, definisi dari produk ini adalah pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh porsi haji pada saat pelunasan. Dengan demikian, dengan produk ini, nasabah dapat mendaftarkan namanya di kementrian agama untuk mengikuti ibadah haji meskipun nasabah tersebut tidak memiliki uang. Selain itu, nasabah dapat mendaftar langsung di bank karena bank tersambung dengan Siskohat milik Kementrian Agama, sehingga nasabah tidak perlu bersusah payah untuk mendaftarkan namanya ke Kementrian Agama.
Sesuai dengan Fatwa DSN MUI nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah[8], akad yang digunakan dalam produk dana talangan haji adalah al-Qardh dan al-Ijarah.
Ketentuan Umum :
1.  Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
2.  Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
3.  Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.

Ada beberapa pendapat menganai pembiayaan talangan haji ini, yakni.
Alasan diharamkan:
1.      Dalil yang digunakan tak sesuai untuk membolehkan akad qardh wa ijarah. Sebab dalil yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah.
2.      Penggabungan dua akad menjadi satu akad sendiri hukumnya tidak boleh.
3.      Akad qardh wa ijarah tidak memenuhi syarat ijarah. Sebab dalam akad ijarah, disyaratkan obyek akadnya bukan jasa yang diharamkan.
4.      Dalam akad qardh wa ijarah, obyek akadnya adalah jasa qardh dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Ini tidak boleh, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Kaidah fikih menyebutkan : Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf. (Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat). (M. Sa’id Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/484).

Alasan Dihalalkan:
Jika dicermati Fatwa Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah tersebut, memang ada dua jenis akad yakni al-qard dan al-ijarah, tapi  untuk dua jenis obyek yang berbeda, yaitu uang dan jasa.
1.    Akad al-qard (pinjaman) dengan obyek uang, di sini nasabah hanya mengembalikan sejumlah yang dipinjam.
2.    Akad ijarah al `amal (sewa jasa), yaitu jasa pengurusan haji. Sebagaimana diketahui bahwa al-ijarah ada dua jenis: ijarah al maal (sewa barang) dan ijarah `al amal (sewa jasa). Dan yang dimaksud oleh Fatwa MUI di atas adalah ijarah al `amal, karena itu dalil-dalil ijarah yang diketengahkan dalam Fatwa DSN itu berkaitan langsung dengan ijarah al `amal, bukan ijarah al maal. Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan umum, bahwa dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah. Nama Fatwanya saja: pembiayaan pengurusan, bukan pinjaman dana haji. Karena itu ada penegasan ketentuan: Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Maka, sebetulnya terpisah antara akad ijarah al` amal (sewa jasa pengurusan haji) dan qardh (pinjaman/talangan) di sini.
Alasan Membolehkan dengan Syarat
1.    Kalau didudukkan perkaranya, maka Talangan haji adalah upaya untuk membuat seseorang memiliki kemampuan untuk berhaji.
2.    Persoalannya adalah apakah talangan haji masuk katagori berhutang?. Jelas masuk katagori berhutang. Dalam hal ini berlaku padanya hukum untuk meminta ijin kepada yang memberikan hutang jika ia mau berangkat haji. Faktanya justru pihak bank yang memberikan fasilitas, berarti ia telah mengijinkan.
3.    Jika demikian dalam kasus talangan haji ini
a.    Jika sesorang secara financial memiliki kepastian untuk membayar talangan dimasa yang akan datang , misalnya karena gaji yang cukup, atau penghasilan lain yang stabil, dan sudah barang tentu masuk dalam perhitungan bank pemberi talangan, maka baginya dapat dikatagorikan sebagai mampu untuk berhaji
b.    Tapi jika ia tidak memilki kepastian melunasinya dan tentu bank tidak akan memberikan talangan pada nasabah yang demikian itu, ia belum dikategorikan sebagai mampu berhaji.
4.    Persoalan lain mungkin muncul yakni apakah seseorang disarankan untuk mencari talangan agar dapat segera berhaji, jawabannya, secara hukum tidak disarankan karena pada saat itu sebenarnya ia belum mampu (lihat al-fiqh al-Islami : 3/2085), Tetapi secara adab dan ketaqwaan bisa saja dengan catatan ia memiliki kecukupan untuk melunasinya dari gaji.
Dari pembahasan diatas, mungkin lebih baik mengambil jalan tengah yaitu membolehkan dengan syarat. Apapun pilihannya alangkah baiknya diperhatikan tujuannya, yaitu yang utama menuju Ibadah yang sempurna dan ditujukan hanya untuk Allah SWT.

#dari berbagai sumber www.google.com